Ini Manfaat Kartu Cilegon Sejahtera? Janji Diberikan Modal Usaha, Realisasi Pinjaman Modal Usaha
Minggu, 18 Desember 2022 16:46 WIBPelaksanaan janji Kampanye Walikota Cilegon yang tidak sesuai dengan kenyataan. Janji memberikan modal usaha, pelaksanaannya jadi pinjaman modal usaha.
Terbelalak mata saya melihat dan membaca salah satu pariwara di salah satu media lokal Banten terkait program pemerintah Kota Cilegon, yakni tentang pemberian pinjaman terhadap UMKM sebagai salah satu pelaksanaan manfaat Kartu Cilegon Sejahtera (KCS). KCS adalah Kartu yang dijadikan senjata pasangan Heldy-Sanuji saat kampanye pencalonan Walikota Cilegon 2020 lalu.
Lantas bagaimana cara memahami adanya pariwara tersebut?
Pariwara menurut mamus bahasa Indonesia adalah suatu pesan pemberitahuan yang berisi tentang promosi suatu barang, jasa, perusahaan dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor atau si pemilik produk yang dipasang di dalam media massa.
Jika kita kaitkan dengan pariwara dari Pemkot Cilegon di atas, intinya sama saja yakni sebuah promosi agar masyarakat tertarik dan percaya terhadap apa yang di narasikan dalam pariwara diatas. Pariwara dalam konteks bisnis sama dengan iklan.
Akan hanya dengan pariwara tentang UMKM di atas, semua narasi dan diksi yang termuat tidak masuk dalam katagori berita, tetapi masuk dalam katagori iklan yang tentu saja ada harganya, harus bayar! Saya yakin Pemkot Cilegon telah mengeluarkan dana untuk bayar iklan itu.
Lantaran hanya iklan, maka ada tidaknya unsur kebenaran dari yang dinarasikan, media tidak bertanggung jawab. Bagi media, yang penting pesannya tersampaikan kepada publik, soal kemudian publik percaya atau tidak, media tak peduli, percaya silahkan, tidak percaya juga boleh.
Kembali ke lap top.
Iklan dari Pemkot Cilegon itu judulnya Sebanyak 1.567 Pelaku UMKM di Kota Cilegon Telah Menerima Manfaat KCS. Sasaran iklan ini jelas, berharap masyarakat yakin dan percaya bahwa Janji Walikota soal KCS bisa terlaksana dengan baik, bukan sekedar janji kaleng-kaleng. Tapi kembali lagi dengan prinsip iklan: Semua kecap nomor satu, tidak ada yang nomor dua.
Saya tidak membahas soal kwantitas UMKM yang -- katanya -- telah menerima manfaat KCS berupa pinjaman modal usaha. Saya akan fokus soal substansi program yang dijanjikan yakni salah satu manfaat dari KCS adalah masyarakat pemegang KCS akan diberikan modal usaha.
Janji ini diucapkan saat debat kampanye calon walikota/wakil walikota dengan narasi, "Jika terpilih menjadi walikota dan wakil walikota Cilegon akan kami berikan modal usaha untuk UMKM". Janji itu kemudian dikampanyekan bahwa modal usaha bertahap hingga Rp25 juta.
Diksi "akan kami berikan modal usaha untuk UMKM", pengertian konotatifnya adalah, jika terpilih menjadi Walikota, pelaku UMKM akan diberikan dana cuma-cuma sebagai modal usaha. Itu pula yang difahami masyarakat, bukan pinjaman modal usaha.
Sejak mula, secara pribadi saya sangat meyakini, janji akan memberikan modal usaha ini tidak mungkin terrealisasi lantaran tak ada satu aturanpun yang membolehkan pemerintah daerah memberikan uang cuma-cuma untuk modal usaha kepada perorangan maupun waralaba.
Jawabannya sudah gamblang dengan adanya pariwara diatas, UMKM yang menerima manfaat KCS itu bukan diberikan modal usaha, tapi diberikan pinjaman modal usaha. Iya, kan?
Agar KCS seolah berjalan lancar, terbitlah Perwal No 11 Tahun 2021 tentang Program KCS. Diatur dalam Perwal itu namanya Bantuan Modal Usaha Mikro Kecil, bukan Pemberian Modal Usaha, bentuknya pinjaman dana bergulir yang secara teknis dikelola oleh UPT Dana Bergulir.
Pinjaman dana bergulir yang diklaim sebagai program KCS, sejatinya adalah program lama yang digulirkan saat Walikotanya H.Tb. Iman Ariyadi. Payung hukumnya adalah Perda No. 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Bergulir.
Perda Pengelolaan Dana Bergulir Kota Cilegon.
Lantaran tak ada aturan mengenai pemberian modal dan jangan dianggap membohongi rakyat, janji memberikan modal usaha digeser menjadi pinjaman dengan menggunakan payung hukum Perda diatas. Sementara satu-satunya jalan agar tak melabrak aturan adalah menggunakan institusi yang sudah ada yakni UPT Dana Bergulir.
Dari apa yang saya paparkan diatas, konklusinya adalah:
Pertama; Janji memberikan modal usaha terhadap UMKM adalah nol besar alias omong kosong. Realitasnya para pelaku usaha mikro hanya di berikan pinjaman dana bergulir.
Kedua; Manfaar Kartu KCS berupa pemberian modal usaha, sejatinya tidak ada, lantaran menyimpang dari yang dijanjikan.
Ketiga, Jika pinjaman dana bergulir dikatakan sebagai manfaat Kartu KCS, maka namanya bohong sebab pinjaman dana bergulir sudah ada sebelum ada KCS dan sebelum ada Walikota sekarang. Aturannya ada, programnya ada, pinjamannnya ada, institusinya juga ada sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2015. Jadi lebih cocok dikatakan Manfaat adannya Perda No. 4 tahun 2015.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Jalan Berliku Menuju Istana
Selasa, 3 Januari 2023 06:00 WIBYouth Center di Cilegon, di Mana Gerangan?
Jumat, 23 Desember 2022 07:42 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler